[05] ILLEGAL ACTION RULES

Posted by commando on 11 February 2025 21:02

Peraturan Shoot-Out  :

Inisiasi Shoot-Out dapat diabaikan dalam event TURF, Shop Robbery, Bank Robbery, Drug Export dan situasi dimana penembakan telah dan sedang berlangsung.
Peraturan ini dibuat karena shootout merupakan tindakan Roleplay yang dapat merugikan salah satu pihak. Untuk jenis tindakan Roleplay yang akan merugikan salah satu pihak, maka pihak inisiator wajib memberikan konfirmasi atau informasi kepada lawan main. Maka dari itu sebelum melakukan tindakan Shootout diwajibkan untuk memberi isyarat kepada lawan berupa chat IC atau /me atau /do, dan tunggu lawan main untuk merespon isyarat tersebut. Pastikan untuk memberikan waktu 30 detik kepada lawan agar merespon. Kamu dapat langsung melakukan Shoot-Out saat ketika lawan mengeluarkan senjata, atau lawan aim kepada-mu (jika lawan telah memegang senjata).

Peraturan inisiasi Shoot-Out ini difokuskan kepada kesadaran dan kesiapan lawan secara OOC dan bukan secara IC. Artinya kamu dapat menggunakan cara diam-diam secara IC, tetapi lawan sadar secara OOC bahwa kamu telah menginisiasi Shoot-Out dengan menggunakan /me atau /do yang menyatakan kamu menginisiasi Shoot-Out secara diam-diam. Baca poin Metagaming dibawah.

  • Dalam kasus:
    • Lawan kabur: Dapat langsung ditembak
    • Lawan tidak merespon dalam 30 detik (lawan tidak sedang mengetik dan melakukan animasi): Dapat langsung ditembak
    • Lawan mencoba bernegosiasi: Dapat langsung ditembak, namun lebih baik dilanjutkan percakapan negosiasi lawan
    • Lawan AFK (nick abu-abu): Dapat ditembak jika tidak merespon selama 30 detik dengan catatan:
      • Lawan main sedang berada di luar Interior.
      • Lawan main sedang berada di dalam Interior yang bukan Property-nya sendiri
  • Contoh isyarat dengan Chat IC:
    • "Angkat Tangan! Atau saya tembak!"
    • "Hei bajingan, kamu yang kemarin nembakin ..."
    • "Wah ini orangnya, gua udah gatel pengen nembak kepalanya"
  • Contoh isyarat dengan /me atau /do:
    • /me mengambil pistol dari selipan celana lalu menyembunyikan kebelakang punggung kemudian menghampiri A (ini contoh stealth roleplay)
    • /me telihat kesal menatap A dan mencoba menghampiri dengan menodongkan pistol di kepala A (ini contoh aggresive roleplay)
    • /me menyenderkan badan ke mobil dan mengetuk ngetuk pintu perlahan dengan pistol (kemudian dilanjut dengan Chat IC / Voice, ini contoh negotiating roleplay)
  • Yang perlu diperhatikan kembali:
    • Menembak seseorang tanpa menjelas-kan alasan-nya melalui roleplay (/me atau /do atau chat ic) akan dikenakan pelanggaran Shoot-Out dengan punishment yang setara dengan DM.
    • Walaupun anda mempunyai alasan yang kuat, namun apabila alasan tersebut tidak ditunjuk-kan/disampai-kan melalui roleplay yang baik dan tanpa isyarat roleplay diatas, akan dikenakan pelanggaran Shoot-Out dengan punishment yang setara dengan DM.
    • Punishment atas pelanggaran Shoot-Out ini akan dijatuhkan kepada penembak yang pertama kali menembak korban/pelapor, dan dijatuhkan juga kepada penembak kedua (jika Shoot-Out dilakukan oleh sekelompok Legal atau Illegal Faction).
    • Alasan untuk menembak seseorang boleh atas dasar Roleplay yang terjadi sebelumnya (bahkan berhari hari sebelumnya jika kedua belah pihak tidak mengalami PK didepan salah satu pihak yang berseteru) asalkan isyarat melalui chat IC atau /me atau /do telah dilakukan.
    • Shoot-Out otomatis diinisiasi tanpa perlu ada isyarat pada Illegal Event seperti TURF, Shop Robbery, Bank Robbery dan Drug Export.
    • Konflik Geng saat sedang TURF tidak perlu diinisiasi
    • Wilayah TURF Geng tidak mengharuskan anggota Illegal Faction untuk melakukan inisiasi isyarat Roleplay. Karena anggota Illegal dan Law Enforcement secara OOC sudah aware bahwa area tersebut merupakan wilayah kekuasaan Geng.
  • Durasi dan Waktu Shoot-Out
    • Shoot-Out dianggap selesai ketika
      • Salah satu pihak mati semua (langsung dinyatakan selesai)
      • Salah satu pihak kabur / retreat dari lokasi Shoot-Out (dinyatakan selesai terhitung 15 menit sejak damage terakhir diterima oleh salah satu Player)
      • Dalam keadaan pursuit, salah satu pihak berhasil lari dan hilang dari penglihatan, terhitung 15 menit sejak history tembakan terakhir ke mobil / player.
    • Durasi moment Shoot-Out yaitu selama 15 menit terhitung sejak terakhir damage diterima oleh salah satu Player, atau setelah Shoot-Out dianggap selesai pada point diatas
    • Shoot-Out harus di inisiasi kembali melalu Roleplay jika Shoot-Out sebelumnya sudah berakhir sesuai ketentuan diatas
  • Metagaming dalam penggunaan /status /me /do pada inisiasi yang dilakukan secara diam-diam
    • Inisiasi dapat dilakukan dengan mode stealth atau diam-diam. Artinya pihak lawan mungkin menggunakan /me atau /status yang menyatakan bahwa mereka menyembunyikan senjata secara IC, namun secara visual senjata tentu terlihat olehmu. Dalam kasus ini, kamu dilarang untuk merespon sikap tersebut secara IC karena termasuk dalam pelanggaran Metagaming. Kamu diharuskan untuk tidak tahu bahwa lawan sedang memegang senjata yang disembunyikan. Salah satu contoh respon yang dilarang dalam kondisi ini:
      • Kamu langsung merespon dengan menembak lawan. Seolah kamu secara IC mengetahui bahwa lawan menyembunyikan senjata.
    • Untuk kesamaan perspektif, gunakan /status untuk menyatakan bahwa kamu menyembunyikan senjata jika kamu ingin menginisiasi secara diam-diam.
    • Senjata yang dapat disembunyikan adalah senjata yang dapat dipegang dengan satu tangan, yaitu semua jenis Handgun dan Uzi.
    • Spesial untuk Law Enforcement & Illegal Faction:
      • Ketahuilah bahwa Law Enforcement dan Illegal Faction mempunyai insting yang kuat terhadap situasi ini. Mereka dapat secara IC merespon dengan melakukan tindakan prevention seperti mengeluarkan senjata, atau langsung menodong jika sudah memegang senjata sebelumnya.
    • Dalam kasus inisiasi Shoot-Out secara diam-diam:
      • Kalian dapat langsung menembak jika lawan merespon dengan chat IC atau /me atau /do, atau tidak merespon selama 30 detik.
      • Kalian dapat langsung menembak jika salah satu pihak (pihak inisiator, maupun pihak yang di inisiasi) mengeluarkan senjata.
      • Teman kalian dari kejauhan dapat menembak (tanpa kamu drawing senjata) jika lawan-mu sudah merespon atau melakukan tindakan prevention. Penting diketahui! Bahwa tujuan inisiasi adalah memberikan informasi dan kesadaran kepada pihak lawan, jika kami nilai tindakan inisiasi-mu tidak memiliki unsur yang "menginformasikan" kepada pihak lawan, maka akan tetap dikenai pelanggaran Shoot-Out.

Peraturan Anggota Fraksi llegal  :

  • Maximal anggota per fraksi illegal adalah 13
  • Apabila anggota terdiri dari beberapa anak yang main dalam 1 warnet, maka 1 anak warnet yang rusuh akan di kick 1 warnet dari F3.
     

Peraturan Alliansi :

  • Kalian dilarang mengajak player lain yang tidak tergabung dalam F3 untuk melakukan aktivitas ilegal, contoh aktivitas ilegal adalah ( Rob Toko, Rob Bank, Turf War )
  • Kalian diperbolehkan mengajak player diluar F3 untuk melakukan RP ilegal seperti Drug Export, RP ilegal seperti menyewa orang untuk melakukan penculikan, atau pembunuhan. ( MAXIMAL 4 ORANG )

Peraturan Kendaraan dan Kostum Fraksi Illegal :

  • Bandana Anggota = 1 Fraksi Harus memiliki bandana yang sewarna, dan selalu digunakan.
  • Apabila ada civilian yang menggunakan bandana serupa dengan geng kalian dengan sengaja/tidak sengaja, maka geng tersebut diperbolehkan melakukan sikap penegak-an hukum rimba mereka.
  • Fraksi illegal dilarang melakukan penyamaran dengan menggunakan warna/bandana/skin/cpj serupa milik fraksi lain.

Peraturan Fraksi Illegal terhadap Turf-War :

  • Fraksi Illegal TIDAK BOLEH mengajak Fraksi Illegal lain dalam merebut turf (tidak boleh aliansi).
  • Pada saat Turf-War diperbolehkan anggota-nya menembak dari luar turf yang sedang diperebutkan.
  • Senjata yang digunakan pada saat Turf-War tidak harus mengikuti jadwal.
  • Pada saat turf-war diharus-kan menggunakan atribut milik fraksi kalian dan tidak boleh menggunakan atribut milik fraksi lain (bandana).
  • Tidak boleh mengajak outsider atau aliansi.

Peraturan Fraksi Illegal terhadap penyerangan HQ

  • Headquarter atau HQ sifatnya adalah mutlak tidak boleh diserang atau disusupi oleh anggota fraksi ilegal lain, ini karena RPnya situasi HQ adalah dijaga oleh banyak anggota dan untuk membatasi area aman fraksi ilegal. INTINYA HQ tidak boleh diganggu gugat bahkan MPD sekalipun hanya boleh memasuki HQ fraksi ilegal jika sedang ada RP takedown.